Apakah Vaksin Harus Bawa Fotokopi KTP Apa Boleh Vaksin Jika Tidak Bawa Fotokopi KTP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih jadi pertanyaan masyarakat saat ini, apakah ketika tidak membawa fotokopi KTP masih bisa vaksin ?

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan menyatakan warga masih tetap bisa divaksin Covid-19 meski ia tidak membawa fotokopi KTP.

Menurut Kemenkes, vaksinasi masih bisa dilanjutkan dengan hanya menunjukkan fotokopi asli ke petugas.

Selain itu, Kemenkes juga tidak mempersoakan jika ada warga yang membawa KTP lama untuk divaksin. Ia masih tetap bisa divaksin dengan KTP lama.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Cara Kerja Vaksin pada Anak Maupun Remaja Menurut dr Reisa Broto Asmoro, Dipastikan Aman

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia(Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, fotokopi KTP dan KTP lama tidak menjadi masalah utama bagi seseorang untuk mendapat vaksin Covid-19.

Sebab, hal penting dari sebuah KTP adalah nomor induk kependudukan (NIK).

"Selama NIK-nya sama, seharusnya tidak masalah," kata Nadia, dilansir Kompas Tren, Jumat 23 Juli 2021.

Kendati demikian, soal fotokopi KTP dan KTP lama, Nadia menyerahkan kebijakan itu ke penyelenggara vaksin Covid-19.

"Iya betul (disarankan melanjutkan vaksinasi), tapi kan in pelaksanaannya di penyelenggara ya," ucap Nadia.

Ilustrasi e-KTP. Ilustrasi e-KTP. (TRIBUNNEWS)

• Pedulilindungi.id Sertifikat Vaksin 1 & Sertifikat Vaksin 2 ! Cara Download Sertifikat Vaksin Online

0 Response to "Apakah Vaksin Harus Bawa Fotokopi KTP Apa Boleh Vaksin Jika Tidak Bawa Fotokopi KTP"

Post a Comment