Istri Terpidana Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Serahkan Uang Denda ke Kejari Aceh Singkil
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, seperti putusan pengadilan.
Uang denda tersebut diserahkan oleh istrinya ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Istri Jaruddin membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Pidsus, Delfiandi, Kamis (15/7/2021).
Menurut Delfiandi, dengan membayar uang denda, maka JD hanya tinggal menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan yakni 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap bekas pejabat Aceh Singkil yang tersandung korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), Kamis (1/7/2021) lalu.
Bekas pejabat tersebut masing-masing JD, jabatan terakhir sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.
Baca juga: Kejari Subulussalam Geledah Kantor Dinas Sosial, Terkait Kasus Rehab RTLH Tahun 2019
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehab RTLH Kota Subulussalam, Jaksa Sudah Periksa 27 Orang
Baca juga: Satgas Pra-TMMD Lanjutkan Pengecoran Lantai RTLH Milik Warga Krueng Kluet
Akan tetapi, kasus korupsi yang membawanya ke kursi pesakitan adalah ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil pada tahun 2016 lalu.
Dua lainnya masing-masing adalah, Teuku Rahmadi (TR) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rahmad Syah (RS) selaku bendahara.
Dengan eksekusi tersebut, maka ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Singkil.
0 Response to "Istri Terpidana Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Serahkan Uang Denda ke Kejari Aceh Singkil"
Post a Comment