Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Berikut Peraturannya

TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4, 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Sebaran 38.679 Kasus Baru Covid-19 Minggu, 25 Juli 2021: DKI Jakarta Sumbang 5.393 Kasus

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

0 Response to "Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Berikut Peraturannya"

Post a Comment