Tata Cara Perayaan Idul Adha 2021 Menurut Fatwa MUI Banten Diimbau Tidak Sebar Kupon Hewan Kurban
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pelaksanaan hari raya Idul Adha 2021 tinggal menghitung hari, namun pelaksanaan kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Di Pulau Jawa dan Bali sendiri saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Ketua MUI Provinsi Banten, AM Romli mengungkapkan sesuai dengan fatwa MUI bahwa bagi masyarakat yang berada di zona merah agar melaksanakan sholat Idul Adha di rumah.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Lebak Jelang Idul Adha Cenderung Stabil, Daya Beli Masyarakat Turun 50 Persen
"Dalam hal ini kita mendukung penerapan PPKM Darurat ini, yang zona merah dianjurkan untuk sholat di rumah masing-masing," ujar AM Romli saat berada di gedung aula MUI Provinsi Banten, Kamis (15/7/2021).
Kemudian mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kata dia, sebisa mungkin hal itu dilakukan di tempat pemotongan atau di rumah penyembelihan hewan (RPH).
Baca juga: Daging Kerbau Pilihan Favorit Warga Serang Jelang Idul Adha, Stok Ribuan Kilogram Langsung Ludes
"Kalau memang kesulitan mencari RPH, silahkan dipotong di tempat yang lapang dan luas," ujarnya.
Kemudian ketika pembagian hewan kurban nanti, kata dia, masyarakat diimbau agar tidak membagikan kupon.
"Jangan dikasih kupon, nanti membuat masyarakat berbondong-bondong. Pembagian hewan qurban ini, harus diantar ke tempatnya," ujarnya.
Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga hanya dilakukan oleh panitia.
Sehingga masyarakat diminta agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
0 Response to "Tata Cara Perayaan Idul Adha 2021 Menurut Fatwa MUI Banten Diimbau Tidak Sebar Kupon Hewan Kurban"
Post a Comment