Bantuan Subsidi Upah Dicairkan Rp 1 Juta Begini Syarat Penerima Dirapel 2 Bulan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan dirapel langsung dua bulan.

Pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan menerima Rp 1 juta untuk dua bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai dampak dari mewabahnya corona.

Baca juga: Siapkan Rekening Himbara, Begini Syarat Lain Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Kini Pedagang Mainan yang Adang Begal Dapat Banyak Bantuan

Pemerintah juga akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Subsidi gaji diberikan besarannya Rp 500 ribu per bulan. Namun untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirapel dua bulan hingga total Rp 1 juta.

Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja di Banjarmasin, Kalsel menolak UU Cipta KerjaAksi Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja di Banjarmasin, Kalsel menolak UU Cipta Kerja (DHODY)

Persyaratan yang diberikan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini berbeda.

Berikut adalah syarat dan daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

0 Response to "Bantuan Subsidi Upah Dicairkan Rp 1 Juta Begini Syarat Penerima Dirapel 2 Bulan"

Post a Comment