Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mau bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Tangerang Kota harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachik mengatakan, kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak Jumat (30/7/2021).

"Sudah menerapkan itu sejak Jumat minggu lalu. Jadi daftarnya harus online dengan mencantumkan sertifikat vaksin (Covid-19)," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

[embedded content]

Tujuannya jelas untuk mempercepat vaksinasi di Indonesia untuk menciptakan herd immunity.

Rachim menjelaskan, warga yang mau membuat SKCK untuk urusan pekerjaan dapat mengajukan di polsek sesuai domisili masing-masing.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tangerang Selatan Berlangsung Lambat, Benyamin Davnie Sebut Nakes Kelelahan

Baca juga: Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Terkait Kecelakaan Maut di Bintaro

Baca juga: Polisi Periksa Istri Jerinx Terkait Kasus Dugaan Pengancaman, Ponsel Nora Alexandra Disita

Nantinya, masyarakat wajib membawa sertifitkat vaksinasi Covid-19 baik tahap pertama maupun kedua.

"Kalau untuk melamar jadi Polri atau TNI buat SKCK wajib di Polres. Itu juga wajib bawa sertifikat vaksin," papar Rachim.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan pembuatan SKCK yang mempunyai penyakit penyerta alias komorbid.

Sebab, warga yang memiliki penyakit penyerta belum bisa menerima vaksinasi Covid-19.

"Tetap kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," kata Rachim mengakhiri.

0 Response to "Bikin SKCK di Kota Tangerang Wajib Membawa Sertifikat Vaksin Covid-19"

Post a Comment