KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Ke-22 tersangbut yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA).
KPK juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka sebagai sebagai penerima Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan 18 lainnya sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Baca juga: Tersangka Jual Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alex Mawarta, Selasa (31/8/2021).
Baca juga:KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Sebelumnya
0 Response to "KPK Tetapkan 22 Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo"
Post a Comment