Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Polewali Segera Hirup Udara Segara

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 556 narapidana di Sulawesi Barat (Sulbar) akan menerima resmisi hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.

Dari 556 narapidana bakal terima remisi, dua diantaranya bakal segera menghidup udara segar karena menerima remisi bebas.

Namun, pihaknya Kemenkumham Sulbar belum membeberkan identitas kedua narapidana tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Gelar Senam Nafas Bio Energy Power Secara Virtual se-Indonesia

Baca juga: Jelang HUT Ke-76 RI, 556 Narapidana di Sulbar Dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) H.M Anwar mengatakan, dua yang akan bebas adalah narapidana kasus korupsi di Lapas Polewali.

"Dan warga binaan LPKA Mamuju kasus perlindungan anak dan bapak," ujar Anwar, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana.

"Ini bentuk penghargaan negara bagi narapidana berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," kata H. Anwar.

Menurutnya, selama menjadi warga binaan kedua narapidana berkelakuan baik selama di lapas.

Peserta  latihan Bio Energi Power dari lingkup Kemenkumham Peserta latihan Bio Energi Power dari lingkup Kemenkumham (kemenkumham RI)

"Selalu mengikuti aturan di lapas dan tidak pernah membuat kekacauan," ucap Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar itu.

Anwar berharap semua warga binaan selalu berkelakuan baik.

0 Response to "Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Polewali Segera Hirup Udara Segara"

Post a Comment