Korsel akan denda Google Rp25 triliun atas dugaan monopoli

Jakarta (ANTARA) - Badan pengawas persaingan Korea Selatan berencana untuk mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau sekitar Rp2,5 triliun karena diduga memblokir pembuat smartphone seperti Samsung dalam penggunaan sistem operasi (OS) lain.

Mengutip laporan Associated Press, Rabu, pengumuman denda pada Selasa (14/9) waktu setempat itu muncul ketika Korea Selatan mulai memberlakukan amandemen undang-undang telekomunikasi yang melarang operator pasar aplikasi, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) Joh Sung-wook mengatakan Google telah menghambat persaingan sejak 2011 dengan mewajibkan mitra elektroniknya untuk menandatangani perjanjian “anti-fragmentasi”.

Baca juga: Korea Selatan loloskan RUU untuk batasi pembayaran di Google dan Apple

Perjanjian tersebut mencegah perusahaan smartphone menginstal versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka. Hal itu memberi kemudahan bagi Google untuk memperkuat dominasi di pasar perangkat lunak dan aplikasi seluler.

Joh mengatakan produsen seperti Samsung dan LG harus menyetujui persyaratan saat menandatangani kontrak dengan Google untuk lisensi toko aplikasi atau akses awal ke kode komputer sehingga mereka dapat membangun perangkat terlebih dahulu sebelum Google merilis versi baru Android dan sistem operasi lainnya.

Menurut Google, pihak berwenang Korea Selatan mengabaikan kenyataan bahwa kebijakan perangkat lunaknya telah menguntungkan mitra perangkat keras dan konsumen.

“Hal ini pada gilirannya menghasilkan lebih banyak pilihan, kualitas, dan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi konsumen Korea,” kata Google.

Google mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan KFTC tersebut.

Seorang pejabat KFTC Kim Min-jeong mengatakan jumlah yang diumumkan oleh komisinya bersifat tentatif, yakni berdasarkan pendapatan yang dihasilkan Google di Korea Selatan dari 2011 hingga April tahun ini. Menurutnya, denda akhir yang dapat diumumkan pada Oktober atau November mungkin sedikit lebih tinggi.

FTC mulai memeriksa kasus ini pada 2016 dan tengah melakukan penyelidikan lain terhadap Google, termasuk perilakunya di aplikasi seluler dan pasar periklanan.

Raksasa teknologi menghadapi kritik global karena memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, di mana perusahaan menerima komisi hingga 30 persen. Perusahaan mengatakan komisi membantu membayar biaya pemeliharaan pasar aplikasi.

Baca juga: Android 12 akan rilis 4 Oktober

Baca juga: Renault Megane E-TECH pakai Google & Qualcomm optimalkan fitur digital

Baca juga: Kemendikbudristek beri pendanaan untuk tim terbaik Bangkit 2021

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Korsel akan denda Google Rp25 triliun atas dugaan monopoli"

Post a Comment