Hingga Oktober 2021 Polres Berau Berhasil Ungkap 68 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasatreskoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengungkapkan angka kasus penyalahgunaan narkoba, berdasarkan data yang dimiliki Satreskoba per Oktober 2021.

Sejak Januari 2021, Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.572,02 gram, dan lima butir ekstasi.

“Total tersangka yang berhasil kami amankan sepanjang 2021 ini berjumlah 98 tersangka,” ucapnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021, di mana merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara.

Empat tersangka berhasil dibekuk, salah satunya seorang nelayan di Talisayan. Sebanyak 871,78 gram sabu pun disita dari para tersangka.

Baca juga: Operasi Tekan Kasus Narkotika di Gunung Bugis Balikpapan, Sejumlah Pengedar Kabur Lewat Loteng

Baca juga: Cara Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa ala BNK Paser

Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Tetapkan 11 Desa Bersinar, Upaya Mencegah Peredaran Narkotika

“Kasus tersebut berhasil kita bongkar dalam tiga hari, pada 24-27 April 2021 lalu. Penangkapan pertama di perbatasan Berau-Bulungan di Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Empat paket besar sabu seberat 188,56 gram kita sita dari dua tersangka, yakni ZU dan KA yang mengendarai truk yang singgah di warung makan sekitar situ,” bebernya.

Saat ini, hanya pada bulan Mei 2021 tidak ada pengungkapan kasus narkoba.

Sementara, penangkapan terbanyak terjadi pada bulan September 2021, yang bersamaan dengan Operasi Antik sandi Mahakam Tahun 2021, dengan total 19 kasus.

Ia mengemukakan, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas, tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.

“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” tuturnya. 

0 Response to "Hingga Oktober 2021 Polres Berau Berhasil Ungkap 68 Kasus Penyalahgunaan Narkoba"

Post a Comment