Pleidoi Konsumen Klinik Kecantikan Unggah usai 6 Komplain

Surabaya, CNN Indonesia --

Warga Surabaya, Stella Monica, salah satu konsumen klinik kecantikan, terisak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pleidoinya, ia menceritakan mulanya hanya membagikan keluhan kepada seorang dokter di media sosial Instagram. Dokter itu mengkhawatirkan kondisi kesehatan wajah Stella usai melakukan perawatan di salah satu klinik kecantikan di Kota Surabaya.

Sebelum ia berkeluh kesah di Instagram, Stella mengaku juga sempat komplain langsung ke klinik itu. Tapi ia tak mendapatkan respons yang baik. Ia juga beritikad menghubungi dokter di klinik itu secara langsung, namun ia mengalami kendala.


"Sebelum saya berkeluh kesah di media sosial, saya sudah ada sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon, dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah," kata Stella, di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10).

Ia pun memutuskan untuk menghentikan perawatannya di klinik itu. Kala itu wajahnya bahkan sampai mengalami kondisi yang memprihatinkan. Ia pun akhirnya memeriksakan wajahnya ke klinik dan dokter yang baru.

"Kondisi wajah saya sudah menyerupai monster buruk rupa," katanya.

Namun, berjalannya waktu, yang ia dapatkan justru somasi dari klinik lamanya tersebut. Pihak klinik juga memintanya memasang iklan permintaan maaf di tiga surat kabar, dengan biaya yang tak murah.

"Muka saya hancur total sampai saya menangis melihat muka hancur dan berpengaruh ke psikis saya, dan saya harus keluar uang hampir Rp800 juta untuk permintaan maaf," ucapnya.

Stella keberatan. Kasusnya ini kemudian dilaporkan klinik tersebut ke Polda Jatim, hingga ia menjadi tersangka, menjalani persidangan sebagai terdakwa hingga terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Karena kasus ini, Stella juga mengaku tidak bisa bekerja di perusahaan karena kendala SKCK di kepolisian. Padahal, ia adalah anak pertama dan harus membantu perekonomian keluarganya.

"Bayangkan saja betapa kecewanya orang tua saya serta keluarga besar saya melihat saya yang dipidanakan seperti ini," ujar dia.

Ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang ia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dengan UU ITE.

Stella kemudian menutup pleidoinya dengan mengutip Alkitab yaitu Mazur 18 ayat 29-34. Surat itu dia bacakan di kursi terdakwa dengan terisak.

"Semoga majelis hakim yang memeriksa perkara saya bisa berpikir dengan jernih dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia, memungkasi.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, berdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Pleidoi Konsumen Klinik Kecantikan Unggah usai 6 Komplain"

Post a Comment