Satnarkoba Polres Morut Ringkus Penyalaguna Narkoba di Kecamatan Petasia

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, Morut - Satuan Reserese Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap pelaku penyalaguna Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Petasia, Sulteng.

Itu dipimpin Iptu Nur Althin yang belum genap seminggu menjabat Kasat Narkoba di Polres Morut.

Pelaku berhasil diringkus MHB (34) dengan barang bukti diamanakan 1 bungkus plastik cetik isi Sabu, saat digeledah.

Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani mengatakan, penangkapan itu terjadi pada, Minggu (7/11/2021) siang.

"Anggota juga mengamankan alat isap sabu seperti, 1 buah botol yang terpasang pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 1 buah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik," kata AKBP Ade Nuramdani.

Baca juga: Lahan Pembangunan Huntap Petobo Sudah Pasti, Penyintas Syukuran Bersama Gubernur dan Ketua DPRD

Baca juga: Bantai Garuda Yaksa dengan Skor 4-0, Persipal Palu Pastikan Juara Grup A Liga 3 Region Sulteng

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi oleh warga setempat.

Sehingga polisi segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Rutan Polres Morowali Utara.

"Itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKBP Ade Nuramdani.(*)

0 Response to "Satnarkoba Polres Morut Ringkus Penyalaguna Narkoba di Kecamatan Petasia"

Post a Comment