Dokter Gadungan Keruk Rp 45 Juta ke Keluarga Pasien Sempat Ajak Korban Keliling Rumah Sakit

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial CRW alias R (22) pria asal Bogor, Jawa Barat, beraksi menjadi dokter gadungan si sebuah rumah sakit di Jogja dan menipu keluarga pasien puluhan juta.

Aksi CRW ini terungkap saat oleh Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menerima aduan dari korban penipuan CRW.

Korban, merupakan warga Karanganyar yang terpedaya lewat aplikasi Tinder.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.

Baca juga: Kuningan Jabar Geger, Dalam Beberapa Hari Ada 6 Jenazah Ditemukan di Lokasi Berbeda

Baca juga: Karyawan Dobrak Tempat Praktek, Temukan Dokter Senior Diduga Terpapar Meninggal Dunia

"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Dalam penyelidikan pihak kepolisian, dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.

Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.

Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya. 

[embedded content]

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Lingkar Selatan yang Diharapkan Kepala Suku Kampung Abar Sentani Masih Bebatuan

Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.

Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya

R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

0 Response to "Dokter Gadungan Keruk Rp 45 Juta ke Keluarga Pasien Sempat Ajak Korban Keliling Rumah Sakit"

Post a Comment