PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September Simak Perubahan Aturannya
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin (6/9/2021).
Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.
Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 Melandai, Lambert Jitmau Optimistis PPKM di Sorong Turun Level 2
Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.
Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.
Baca juga: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang yang Abaikan Prokes, Kini Disanksi Tutup 3 Hari
Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
0 Response to "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September Simak Perubahan Aturannya"
Post a Comment